gooooo
Sabtu, 12 Februari 2011
Dugaan Suap MK KPK: Belum Cukup Bukti Tipikor MK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan saat ini belum bisa dipastikan kasus dugaan suap yang melibatkan JR Saragih dan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini karena belum cukup bukti yang didapat KPK untuk mengembangkan arah kasus tersebut ke tindak pidana korupsi.
"Yang sedang diselidiki KPK ada dua hal, pertama laporan investigasi Refly Harun, di mana ada dugaan pemerasan dan laporan MK adanya percobaan penyuapan. Nah, kita periksa dua-duanya. Belum ada bukti yang cukup adanya dugaan tipikor di MK. Sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti," ungkap Johan Budi saat konferensi pers di KPK, Jumat (11/02/2011).
Johan juga menanggapi sidang kode etik Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, sidang tersebut merupakan aturan internal dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan KPK. "Kode etik itu kan hakim di MK. Tidak berhubungan dengan KPK. Kami kan ranahnya hukum. KPK belum memastikan adanya tipikor," imbuhnya.
KPK, lanjut Johan, sedang mendalami tahap pemeriksaan sejumlah pihak untuk menggali adanya dugaan percobaan suap atau dugaan pemerasan.
Kemungkinan KPK juga akan memanggil hakim konstitusi, Akil Mochtar, untuk dimintai keterangan. "Mungkin keterangan bukan dari data sidang, tetapi keterangan-keterangan siapa pun yang kita anggap mengetahui informasi. Pak Akil bisa memberikan info tambahan," kata Johan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar